Bandung (ANTARA) -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk triwulan III 2026 tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Sementara itu, pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada perubahan tarif listrik PLN yang mulai berlaku khusus pada 1 September 2026.
Daftar tarif listrik PLN September 2026
Berikut tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku selama September 2026:
Pelanggan rumah tangga bersubsidi:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
- 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan industri:
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum:
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
Golongan khusus:
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Besaran tarif tersebut merupakan tarif yang berlaku pada periode Juli–September 2026 dan tetap digunakan untuk September.
Mengapa tarif listrik September tidak naik?
Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan mekanisme tariff adjustment yang mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.Cara menghitung biaya listrik per kWh
Besarnya tarif per kWh bukan berarti seluruh pelanggan membayar nominal yang sama. Biaya energi dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik dan golongan pelanggan.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan pemakaian 100 kWh dalam satu periode dapat menghitung biaya energi secara sederhana:
100 kWh × Rp1.444,70 = Rp144.470
Angka tersebut merupakan perhitungan biaya energi berdasarkan tarif per kWh dan belum memperhitungkan komponen lain yang mungkin berlaku pada tagihan atau pembelian listrik.
Dengan demikian, tarif listrik PLN September 2026 tidak naik. Masyarakat masih menggunakan tarif yang sama seperti pada Juli dan Agustus 2026 karena September merupakan bulan terakhir dalam periode tarif triwulan III 2026.
Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.