Tarif Listrik PLN September 2026 dipastikan tidak naik, Ini daftar lengkap per kWh - ANTARA News Jawa Barat

September 2026 · 3 minute read

Bandung (ANTARA) -

Tarif listrik PT PLN (Persero) pada September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada ketetapan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk triwulan III 2026 tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Sementara itu, pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada perubahan tarif listrik PLN yang mulai berlaku khusus pada 1 September 2026.

Daftar tarif listrik PLN September 2026

Berikut tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku selama September 2026:

Pelanggan rumah tangga bersubsidi:

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

Pelanggan bisnis:

Pelanggan industri:

Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum:

Golongan khusus:

Besaran tarif tersebut merupakan tarif yang berlaku pada periode Juli–September 2026 dan tetap digunakan untuk September.

Mengapa tarif listrik September tidak naik?

Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan mekanisme tariff adjustment yang mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski parameter tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.Cara menghitung biaya listrik per kWh

Besarnya tarif per kWh bukan berarti seluruh pelanggan membayar nominal yang sama. Biaya energi dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik dan golongan pelanggan.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan pemakaian 100 kWh dalam satu periode dapat menghitung biaya energi secara sederhana:

100 kWh × Rp1.444,70 = Rp144.470

Angka tersebut merupakan perhitungan biaya energi berdasarkan tarif per kWh dan belum memperhitungkan komponen lain yang mungkin berlaku pada tagihan atau pembelian listrik.

Dengan demikian, tarif listrik PLN September 2026 tidak naik. Masyarakat masih menggunakan tarif yang sama seperti pada Juli dan Agustus 2026 karena September merupakan bulan terakhir dalam periode tarif triwulan III 2026.

Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.