Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Permintaan Adik Fuad Hasan Masyhur soal Jemaah Pengganti

August 2026 ยท 3 minute read

AKURAT.CO Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengungkap adanya permintaan penggantian jemaah haji, yang disebut berasal, dari adik pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Fakta tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, dalam sidang dengan terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026) malam.

Mulanya, jaksa mengonfirmasi komunikasi antara Subhan dengan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.

Dalam komunikasi tersebut, Subhan menginformasikan hasil rapat bersama DPR yang menetapkan sebanyak 640 dari tambahan 8.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus.

"Mas, baru saja selesai rapat dengan DPR RI. Keputusan finalnya adalah haji khusus memperoleh kuota tambahan sebanyak 640. Tolong segera disiapkan daftar nama yang berhak melunasi," demikian isi komunikasi yang dibacakan jaksa.

Subhan membenarkan percakapan tersebut. Ia menjelaskan komunikasi berlangsung pada 23 Mei 2023 ketika dirinya masih menjabat di Kementerian Agama.

Baca Juga: Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Tambahan 8.000 kuota ketika itu dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan skema tersebut, sebanyak 7.360 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk jemaah khusus.

"Betul," jawab Subhan saat dikonfirmasi jaksa.

Nama Anggota Komisi VIII Muncul

Jaksa kemudian beralih membacakan bagian lain BAP Subhan. Kali ini, muncul nama Anggota Komisi VIII DPR, John Kenedy Azis.

Dalam BAP tersebut, Subhan mengungkap adanya pertemuan dengan John seusai rapat. Kepada Subhan, John disebut menyampaikan permintaan yang berkaitan dengan adik Fuad Hasan Masyhur.

"Oh iya, tadi selesai rapat salah satu anggota DPR Komisi 8 bernama Pak John Kenedy Azis menemui saya. Ternyata dia bercerita kalau adiknya Pak Fuad pemilik Maktour. Kemudian dia minta tolong ada penggantinya jemaah lunas ganti. Tolong ditindaklanjuti sesuai ketentuan," isi BAP yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar

Subhan membenarkan keterangan dalam BAP tersebut.

Jaksa kemudian menggali mekanisme penentuan jemaah yang berhak menggunakan kuota tersebut. Daftar nama calon jemaah nantinya disampaikan kepada Kementerian Agama untuk melalui proses verifikasi dan penelaahan.

Setelah proses tersebut, nama-nama yang dinyatakan memenuhi ketentuan dituangkan dalam surat keputusan sebagai jemaah yang berhak berangkat ke Tanah Suci.

"Iya," jawab Subhan saat jaksa mengonfirmasi mekanisme tersebut.

Keterangan Subhan menjadi bagian dari pembuktian jaksa KPK untuk menelusuri mekanisme pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk munculnya permintaan-permintaan terkait jemaah dalam proses tersebut.

Fakta yang terungkap di persidangan tersebut masih akan diuji dengan keterangan saksi lain maupun alat bukti yang diajukan para pihak selama proses pembuktian.

Baca Juga: Daftar Pihak yang Memperoleh Keuntungan dari Korupsi Kuota Haji