Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11 WIB
Jakarta, VIVA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah kapal yang diduga membawa narkotika cair dalam jumlah besar.
Baca Juga
Kapal bernama MV Ocean Porter tersebut diamankan di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine dengan berat sementara mencapai sekitar 1,6 ton.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saat ini, barang tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis serta berat keseluruhannya," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga
Kapal MV Ocean Porter diketahui menggunakan modus dengan identitas kapal yang diduga dipalsukan. Kapal tersebut sebelumnya disebut menggunakan identitas MV Rain Maker, kemudian berganti identitas menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Setelah diamankan, kapal kemudian ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan. Petugas menggunakan sejumlah metode dan peralatan dalam pemeriksaan, di antaranya anjing pelacak atau K9, Backscatter, Trunarc, hingga narkotest.
Baca Juga
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga narkotika cair jenis methamphetamine dengan berat sementara kurang lebih 1,6 ton. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 10 orang awak kapal.
Seluruhnya diketahui merupakan warga negara Myanmar. Pengungkapan ini masih dikembangkan tim gabungan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Pengelola Tempat Hiburan Malam Planet Batam Jadi Buron! Diduga Edarkan 40 Ribu Ekstasi Tiap Bulan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu seorang pengelola tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
VIVA.co.id
19 Agustus 2026