Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:12 WIB
Jakarta, VIVA – Pengemudi ojek online (ojol) melempar bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya pada Sabtu malam, 15 Agustus diduga karena sakit hati pernah ditilang polisi.
Baca Juga
Pelaku berusia 30 tahun tersebut diamankan setelah polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, satu anggota polisi mengalami luka dan telah mendapat penanganan medis. Sementara itu, kerusakan pada pos polisi relatif ringan dan pelayanan tetap berjalan normal. Terbaru dalam sebuah video, pelaku menyebut dirinya terinspirasi dari game PUBG.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, aksi menyerang aparat merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum.
“Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya. Kalau memang ditilang, berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bukan kemudian dibalas dengan menyerang polisi," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Februari 2026.
Baca Juga
Sahroni menuturkan, jangan sampai ulah satu orang mencoreng nama baik jutaan teman-teman ojol yang selama ini bekerja dengan tertib, taat aturan, dan menjaga keselamatan customer.
"Maka proses hukumnya harus dilanjutkan agar menjadi pembelajaran bahwa ketidakpuasan terhadap penindakan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sahroni juga menilai aksi tersebut tidak seharusnya digeneralisasi sebagai perilaku pengemudi ojol. Sebab, mayoritas pengemudi ojol selama ini justru berupaya menjaga keselamatan penumpang dengan mematuhi aturan lalu lintas.
“Mematuhi rambu dan aturan lalu lintas itu bagian penting dari menjaga keamanan penumpang dan juga merupakan standar yang harus dijalankan para driver. Dan inilah yang selalu dijaga oleh teman-teman driver ojol. Maka jika ada oknum berbuat kebablasan seperti ini, ya harus ditindak. Jangan tolerir oknum anarkis,” kata Sahroni.
Perpres Transportasi Online: Tarif Ojol Diatur Kemenhub-Barang dan Makanan Wewenang Komdigi
Dalam perpres transportasi online yang sedang dibahas pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM. Ditargetkan Perpres ini selesai Agustus
VIVA.co.id
19 Agustus 2026