Menurut Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, legalisasi jukir dapat menjadi jalan tengah bagi pengelola minimarket dan masyarakat.
Para jukir, terutama warga sekitar gerai, dapat dibina oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman," kata Jupiter, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Pramono Pastikan Penertiban Parkir Liar Tak Pandang Bulu, Termasuk Mobil Mewah
Ia menyoroti banyaknya pengaduan masyarakat yang mengaku membayar parkir secara terpaksa. Kondisi itu terjadi meski di area minimarket terpasang papan informasi bertuliskan Parkir Gratis.
Menurut Jupiter, UP Perparkiran dapat menerbitkan surat tugas bagi jukir binaan tanpa pungutan biaya. Dengan begitu, keberadaan jukir di area minimarket dan gerai ritel modern memiliki status yang jelas.
"Dilegalkan," katanya.
Legalisasi tersebut bukan sekadar mengubah status jukir. Pemerintah juga dapat mengawasi ketertiban dan memastikan konsumen memperoleh perlindungan saat menggunakan layanan parkir.
"Ada aspek ketertiban yang bisa diawasi secara terukur. Termasuk adanya asuransi. Kalau ada spion atau motor hilang, ada jaminan yang meng-cover," ujarnya.
Baca Juga: Secure Parking Terapkan Flap Lock, Teknologi Parkir yang Dibawa dari Jepang
Jupiter menilai penataan jukir juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Pendapatan itu dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat, antara lain subsidi transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, Jupiter mengatakan, pengelola minimarket tetap dapat mempertahankan konsep parkir gratis. Syaratnya, pengelola harus memastikan tidak ada pungutan liar dan jukir liar yang beroperasi di area gerai.
"Kalau memang mau gratis, ya silakan gratis. Tapi dikomunikasikan dengan warga setempat agar tidak meresahkan masyarakat," ujarnya.
Jupiter meminta pengelola minimarket konsisten dengan kebijakan parkir gratis yang mereka pasang. Tulisan "Parkir Gratis" semestinya tidak berujung pada pungutan di lapangan.
"Jangan pasang tulisan gratis tapi praktiknya tetap ada pungutan," katanya.
Baca Juga: Masih Banyak ASN Akali Aturan Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Mereka Bawa Mobil, Parkir di IRTI Monas
Sementara itu, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdess Aroufy, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan pansus tersebut. Salah satunya dengan kembali mengundang pengelola minimarket untuk membahas penataan parkir.
UP Perparkiran sebelumnya telah mengirim surat kepada pengelola minimarket untuk membahas pembinaan tata kelola perparkiran. Namun, hingga kini belum mendapat respons.
"Beberapa bulan lalu kami sudah bersurat ke dua pihak, Indomaret dan Alfamart," kata Masdess.