Sembilan daerah terima SK Kota Wakaf dari Kemenag

September 2026 · 3 minute read

Sembilan daerah terima SK Kota Wakaf dari Kemenag

Jumat, 18 September 2026 00:48 WIB

Image Print

Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan Kota Wakaf kepada sembilan kota, dalam Anugerah Ekosistem Berdaya yang menjadi bagian dari rangkaian Impact and Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Semarang, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Zuhdiar Laeis

Semarang (ANTARA) - Sebanyak sembilan kota menerima surat keputusan (SK) penetapan sebagai Kota Wakaf dari Kementerian Agama, sebagai program penguatan ekosistem wakaf berbasis kewilayahan di tingkat kabupaten atau kota di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur, di Semarang, Kamis, mengatakan Kota Wakaf tidak hanya berhenti pada penetapan, namun bagaimana dampak yang dihasilkan.

Menurut dia, pendekatan berbasis dampak juga diterapkan dalam pengembangan Kota Wakaf sehingga indikator yang digunakan dalam wakaf bergerak dari sekadar keberadaan aset menuju pemanfaatan yang produktif.

Sembilan Kota Wakaf itu, yakni Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kota Jambi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.

Hal tersebut disampaikannya saat Anugerah Ekosistem Berdaya yang menjadi bagian dari rangkaian Impact and Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Semarang.

Dalam Anugerah Ekosistem Berdaya, penghargaan diberikan untuk tiga kategori, yakni Kota Wakaf Tata Kelola Terbaik, Kota Wakaf Paling Inovatif, dan Kota Wakaf Kolaborasi Terbaik.

Kabupaten Maros menerima penghargaan tata kelola terbaik, Kota Mataram untuk kategori paling inovatif, dan Kota Surabaya untuk kategori kolaborasi terbaik.

Ia menjelaskan bahwa pengembangan Kota Wakaf tidak hanya diarahkan pada penetapan wilayah, tetapi juga pada penguatan tata kelola, inovasi, dan kolaborasi.

Diakuinya, pendekatan tersebut penting agar aset wakaf tidak berhenti sebagai aset yang tercatat, tetapi dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

"Wakaf harus kita lihat dari manfaat yang lahir dari aset tersebut. Karena itu, keberlanjutan usaha, inovasi model, dan manfaat bagi 'mauquf ‘alaih' menjadi hal penting dalam pengembangannya," katanya.

Penghargaan khusus diberikan kepada Kota Semarang sebagai Agregator Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Terbaik.

Penghargaan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan zakat dan wakaf membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya lembaga pengelola dana dan aset umat.

Ia mengatakan pemberian apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat praktik baik, sekaligus membangun standar baru dalam pengembangan zakat dan wakaf.

Kemenag, kata dia, ingin melihat zakat dan wakaf bukan hanya dari aktivitas yang dilakukan, tetapi dari dampak yang dihasilkan.

"Apakah programnya berkelanjutan, apakah masyarakat semakin berdaya, apakah aset wakaf memberikan manfaat, dan apakah kolaborasi yang dibangun mampu memperluas dampak," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.