Polri ungkap kasus korupsi pemberian pembiayaan dalam proyek batu bara

July 2026 · 2 minute read

Polri ungkap kasus korupsi pemberian pembiayaan dalam proyek batu bara

Senin, 20 Juli 2026 16:42 WIB

Image Print

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskeim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Polri berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga periode 2019–2020.

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pada mulanya PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) melalui skema invoice financing.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan. Padahal, hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," katanya.

Kedua, dokumen invois dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya. Namun, tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Berikutnya, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," katanya.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," katanya.

Yusuf mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS, saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

Ia mengungkapkan saat ini berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21

"Sehingga sudah dilakukan penahanan dari tanggal 13 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan," katanya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026