Polresta Palu geledah kantor Perumda Palu terkait dugaan korupsi Rp2 miliar

September 2026 · 2 minute read

Polresta Palu geledah kantor Perumda Palu terkait dugaan korupsi Rp2 miliar

Senin, 21 September 2026 18:56 WIB

Image Print

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palu menggeledah kantor Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Kota Palu, Senin (21/9/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palu (ANTARA) - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palu menggeledah kantor Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Kota Palu, Sulawesi Tengah terkait penyelidikan dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp2 miliar pada 2023.

"Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang terdapat perbuatan melawan hukum. Penyelidikan kasus ini dilakukan dari bulan Februari 2026 sampai sekarang, dan kami sudah melakukan ekspos di BPK Pusat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu AKP Ismail Bobby di Palu, Senin.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Dia mengatakan penyidik masih mendalami dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut, dan salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara itu berinisial RS.

Menurut dia, penggeledahan tersebut juga menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengenai dana penyertaan modal senilai Rp2 miliar pada 2023.

Sementara itu, Kasubag Umum Keuangan Perumda Kota Palu Rindi Rinaldi mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.

"Memang kasus ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, jadi memang lebih cepat lebih baik. Sebelumnya juga kami sudah memberikan keterangan yang kami tahu," ungkapnya.

Rindi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan penyertaan modal pada 2023 saat jabatan direktur Perumda dipegang RS.

"Sebenarnya dana itu masuk pada zaman pak AN, tetapi penggunaannya pada masa RS," ujarnya.

Adapun dokumen yang disita penyidik, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023, RKAP 2024, serta RKAP yang dimohonkan perubahan pada masa kepemimpinan RS, namun tidak mendapatkan disposisi pihak berwenang.

Penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang disita serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026