Keluarga memastikan penyidikan kematian dr.Icha terus berlanjut
Senin, 21 September 2026 18:56 WIB
Kuasa hukum keluarga mendisng dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi (kanan) didampingi paman kandung dr. Icha Fabianus Banase saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (21/9/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Keluarga mendiang dr Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha korban intimidasi anggota dewan memastikan proses penyidikan dugaan intimidasi terhadap korban tetap berjalan meski tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan praperadilan di Polda NTT.
"Yang pertama, terkait dengan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tiga tersangka, dalam hal ini anggota DPRD TTU, itu adalah hak hukum setiap orang," kata kuasa hukum keluarga mendisng dr Icha, Fransisco Bernando Bessi, dalam konferensi pers di Kupang, Senin.
Penyampaian pernyataan itu disampaikan Fransisco Bessi didampingi paman kandung dari almarhum dr Icha, Fabianus Banase.
Fransisco mengatakan keluarga menghormati hak hukum tiga tersangka untuk mengajukan praperadilan guna menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT.
Menurut dia, proses praperadilan dan penyidikan merupakan bagian berbeda dalam mekanisme hukum. Karena itu, pengajuan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara dugaan intimidasi tersebut.
Fransisco mengatakan materi praperadilan yang diajukan berkaitan dengan aspek formil, sedangkan substansi perkara tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
"Yang kedua, terkait dengan materi atau konten dari praperadilan, saya membagi dalam dua hal besar. Yang pertama, kita sepakat bahwa itu terkait dengan hal formil, tidak masuk ke materiil," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik Polda NTT telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, termasuk memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli.
"Ini bukan karena ada desakan dari publik atau kasusnya viral baru penyidik ujung-ujung tetapkan tersangka, tidak. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan puluhan saksi, enam orang ahli, termasuk para tersangka juga sudah dipanggil dan diperiksa," katanya.
Fransisco juga menyebut penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. Namun, penilaian terhadap keabsahan dan kekuatan alat bukti tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Ia menambahkan, perkembangan penyidikan saat ini masih berlangsung setelah berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui jaksa peneliti untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
"Ini perlu kita garis bawahi, tidak ada berhenti dengan adanya praperadilan. Sudah ada penyerahan berkas, sudah ada penelitian berkas," katanya.
Menurut Fransisco, salah satu keterangan yang masih perlu dilengkapi adalah pemeriksaan kembali Gabriel Pakaenoni selaku ayah kandung almarhumah dr Icha.
Di sisi lain, Fransisco membantah adanya kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan pihak tersangka.
Ia meminta tidak ada pihak yang mengatasnamakan keluarga dalam upaya membangun narasi mengenai perdamaian.
"Dengan tegas, itu tidak benar," katanya.
Ia menegaskan keluarga memberikan mandat kepada tim hukum untuk mengawal perkara tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan kawal kasus ini sampai dengan tuntas sehingga ke depan ada perlindungan bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas," pungkasnya.
Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Ketiganya kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keluarga pastikan penyidikan kematian dr.Icha terus berlanjut
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.