Kanwil Kemenkum NTT meningkatkan kualitas produk hukum Kabupaten Sikka

September 2026 · 3 minute read

Kanwil Kemenkum NTT meningkatkan kualitas produk hukum Kabupaten Sikka

Senin, 21 September 2026 18:56 WIB

Image Print

Para pejabat Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan rapat pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah, di Kupang, NTT, Senin (21/9/2026). ANTARA/HO-Kemenkum NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan harmonisasi rancangan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah itu.

“Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang tepat, substansi yang jelas, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Sikka, di Kupang, Senin.

Oleh karena itu, menurut dia, setiap norma harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan dalam pelaksanaannya.

Silvester menegaskan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tahapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyusunan, tetapi juga memastikan substansi rancangan memiliki kesesuaian dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dia menyebutkan kegiatan harmonisasi itu meliputi pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 difokuskan pada kesesuaian materi muatan terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.

Sementara itu, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 turut diarahkan pada aspek konsistensi dan kesesuaian materi penganggaran.

Tim Perancang bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sikka mencermati keterkaitan antara kedua rancangan tersebut, mulai dari struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, hingga program, kegiatan, subkegiatan dan rincian anggaran.

"Konsistensi antara Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan," ujarnya.

Silvester mengatakan dari hasil telaah dan pembahasan bersama tersebut masih terdapat sejumlah substansi yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memastikan materi muatan dalam masing-masing rancangan memiliki keselarasan secara vertikal maupun horisontal serta memenuhi aspek kepastian hukum, kejelasan rumusan dan efektivitas pelaksanaan.

Dia menyampaikan setiap catatan yang muncul dalam proses harmonisasi perlu menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebelum rancangan memasuki tahapan berikutnya.

“Catatan hasil harmonisasi bukan sekadar koreksi terhadap rumusan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Setiap penyesuaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan daerah, serta efektivitas penerapannya,” ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses pembentukan regulasi.

“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan Perancang harus terus diperkuat. Produk hukum yang baik lahir dari proses pembahasan yang cermat, terbuka dan berbasis pada ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Silvester.

Menurut dia, dengan masih adanya sejumlah materi yang memerlukan penyesuaian, ketiga rancangan produk hukum Kabupaten Sikka tersebut belum sepenuhnya memasuki tahap akhir harmonisasi dan masih memerlukan tindak lanjut serta penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.

“Kanwil Kemenkum NTT terus memberikan pendampingan dalam proses penyempurnaan rancangan tersebut. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi kaidah pembentukan peraturan yang baik, serta dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.