Polresta Lombok Tengah periksa oknum pimpinan ponpes lecehkan santri

September 2026 · 2 minute read
"Hari ini (Senin) terlapor dan istrinya sedang menjalani pemeriksaan,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Penyidik Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan terhadap oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Desa Bungkate inisial AIS yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati.

"Hari ini (Senin) terlapor dan istrinya sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap oknum mantan pimpinan ponpes di wilayah Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat tersebut terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap santriwati nya.

"Sebelumnya mereka dijadwal diperiksa pada pekan lalu, namun karena sakit tidak bisa hadir dan pemeriksaan dilakukan hari ini," ujarnya.

Oknum mantan pimpinan ponpes yang akrab disapa Abah tersebut diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) cukup lama, sejak sekitar pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.20 Wita.

Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor didampingi istrinya serta kuasa hukum selama menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyidik.

Kuasa hukum terlapor, Yuda Aditia mengatakan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini sebagai bentuk kooperatif kami dalam menghadapi proses hukum," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sekitar 52 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mantan pimpinan ponpes tersebut.

Seluruh pertanyaan, kata dia, telah dijawab oleh kliennya sesuai dengan apa yang diketahui dan dialami. Sejak awal kliennya tetap konsisten membantah tuduhan sebagaimana yang dilaporkan.

"Abah tetap konsisten menjawab pertanyaan bahwa tidak pernah melakukan seperti yang dilaporkan tersebut," katanya.

Menurut Yuda, pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sembilan jam tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang tengah ditangani.

Pihaknya juga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat terungkap secara terang.

"Kami berharap karena kita kooperatif, kasus ini ke depannya ada cahaya terang benderang," katanya.

Pihaknya juga meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Sebab, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan.

"Kami serahkan prosesnya kepada penyidik, klien kami sudah hadir, kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026