Polda Metro Jaya Belum Temukan Keterlibatan Ormas dalam Kericuhan 27 Agustus - Nasional Katadata.co.id

September 2026 ยท 2 minute read

Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menyatakan belum ada indikasi keterlibatan organisasi masyarakat dalam penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa pasca demonstrasi pekan lalu, Kamis (27/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, telah menerbitkan dua sketsa tersangka penganiayaan pada hari ini. Kedua orang tersebut disangka membuat penjual cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat kehilangan nyawanya setelah dikeroyok di depan tokonya.

"Kami luruskan, kami belum menemukan indikasi pelaku adalah anggota komunitas tertentu berdasarkan keterangan saksi dalam proses penyidikan," kata Iman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/9).

Karena itu, Iman mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan disinformasi yang membuat masyarakat jadi bingung. Iman menekankan pihaknya akan mempublikasikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan transparan ke masyarakat.

Salah satu kelompok yang diduga terlibat dalam kericuhan pasca unjuk rasa tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budhi Hermanto mengingatkan bahwa organisasi masyarakat bisa berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kebijakan tersebut telah melarang beberapa kegiatan ormas dalam Pasal 59 yang terdiri dari empat ayat dan 12 poin. Klausul yang disinggung Budi adalah Pasal 59 Ayat (3) poin d, yakni ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

UU Ormas telah menetapkan sanksi bagi pelanggaran Pasal 59 Ayat (3), yakni mulai dari peringatan tertulis, pencabutan status badan hukum, hingga pidana bui setidaknya 5 tahun atau paling lama 20 tahun. "Ormas tidak boleh melampaui kewenangan Kepolisian. UU No. 16 Tahun 2017 sudah mengatur ketentuan itu," katanya.

Polda Metro Jaya telah memaparkan dua orang dalam sketsa tersebut berusia 30-40 tahun, memiliki bola mata berwarna hitam, dan warna kulit cokelat. Adapun sketsa pertama menunjukkan laki-laki yang memakai topi dengan ciri-ciri bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, dan hidung pendek.

Sementara itu, sketsa kedua menunjukkan pria dengan ciri-ciri fisik bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta memiliki kumis dan janggut. Kedua orang dalam sketsa tersebut pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 262 Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (3).

Kedua aturan tersebut menetapkan tindak pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun kedua pasal yang disangkakan memiliki hukuman maksimum pidana penjara paling lama 12 tahun. Dengan demikian, hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan hakim dapat mencapai 24 tahun kurungan.

Reporter: Andi M. Arief