Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama Bareskrim Polri dan jajaran Polres menggagalkan empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri dengan total barang bukti mencapai 90,151 ton.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing, Jumat, mengatakan empat kasus tersebut diungkap pada periode 4 hingga 16 Agustus 2026 di wilayah hukum Pulau Belitung.
"Total pengungkapan sebanyak 1.871 karung dengan total seberat 90,151 ton hasil timah," kata Viktor di Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, kasus pertama berupa upaya penyelundupan 52,5 ton pasir timah yang diungkap pada Selasa (4/8). Perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bareskrim Polri serta Polres Belitung dan Polres Belitung Timur.
Kasus kedua yakni penyelundupan 1,68 ton pasir timah yang diungkap pada Minggu (9/8) dan penanganannya dilakukan oleh Polres Belitung.
Selanjutnya, kasus ketiga berupa penyelundupan 28,907 ton pasir timah yang diungkap pada Kamis (13/8) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang disewa oleh sebuah CV yang beroperasi di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
"Untuk kasus yang 28,907 ton, penyidikannya nanti akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Kasus keempat berupa penyelundupan 7,04 ton pasir timah yang diungkap pada Minggu (16/8) dan penanganannya dilakukan oleh Polres Belitung.
Viktor mengatakan total nilai kerugian negara dari empat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar. Para tersangka dan barang bukti sebagian besar masih berada di Belitung karena seluruh perkara memiliki lokus kejadian di wilayah tersebut.
Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Viktor menegaskan pengungkapan tersebut tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan modal, menampung, hingga mengatur pengiriman pasir timah ke luar negeri.
"Untuk yang 52,5 ton tadi, kita sudah menangkap orang yang memberikan modal, kemudian menampung, lalu yang mengirimkan ke luar negeri," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang berada di atas para tersangka yang telah diamankan, termasuk pihak yang berada di luar negeri.
Polda Babel juga berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau karena sebagian jalur pengiriman pasir timah ilegal ke luar negeri diduga melewati wilayah hukum Kepulauan Riau.
"Kami kemarin sempat berkoordinasi dengan Kapolda Kepulauan Riau bagaimana mengatasi penyelundupan-penyelundupan ini. Karena sebagian yang akan dikirim ke luar negeri itu lewat wilayah hukum Polda Kepulauan Riau," ujarnya.
Viktor mengatakan koordinasi dengan negara tujuan juga akan dilakukan karena aktivitas penyelundupan tersebut tidak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga negara penerima karena barang masuk tanpa melalui prosedur resmi dan tidak dikenakan pajak.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan berhenti mengungkap praktik penyelundupan pasir timah ilegal meskipun para pelaku memiliki senjata api untuk menghadapi petugas.
"Sehingga tidak ada kata berhenti untuk mengungkap tindak pidana penyelundupan tambang timah ini walaupun mereka sudah memiliki senpi," katanya.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.