Polda Babel amankan FR korlap penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal - ANTARA News Bangka Belitung

September 2026 · 3 minute read

Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan FR yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.

"FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu.

Agus mengatakan FR diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Setelah diamankan, FR dibawa ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus penyelundupan pasir timah tersebut.

"Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Agus menjelaskan, terungkapnya keterlibatan FR bermula dari pemeriksaan terhadap HL dan AD yang sebelumnya diamankan petugas saat menggagalkan pengangkutan pasir timah ilegal di wilayah Belitung Timur.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya satu orang lainnya yang diduga menyuruh pengangkutan pasir timah tersebut, yakni FR yang sebelumnya berada bersama kedua orang tersebut.

"Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelabuhan, termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan di sebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan terduga pelaku FR," katanya.

Tim kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan FR di sebuah rumah di Desa Padang, Kabupaten Belitung Timur.

Agus menyebutkan modus yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni mengangkut pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirim ke luar Pulau Belitung.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.

Agus mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara tersebut berdasarkan opini yang berkembang sebelum proses penyidikan selesai.

"Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," tegasnya.

Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton serta dua orang, yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, petugas juga melakukan pencarian terhadap FR yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.