Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) menggagalkan pengeluaran emas secara ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional pada September 2026. Nilai seluruh barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan itu diprediksi mencapai Rp 73,3 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas emas menjadi penting untuk memastikan kewajiban kepabeanan dan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan luar negeri tetap terpenuhi.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” kata Djaka di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Penindakan berlangsung di sejumlah bandara antara lain di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi dengan berbagai modus. Hal itu termasuk penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper dan tas serta body strapping. Pengawasan itu berkaitan dengan kewajiban kepabeanan dan penerapan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025.
Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan 10 keping emas cast bar dengan berat 10.053 gram dari dua warga negara Tiongkok tujuan Hong Kong. Barang tersebut bernilai sekitar Rp25,3 miliar dan memiliki potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Djaka mengatakan pola pengeluaran emas ilegal melalui Soekarno-Hatta menunjukkan adanya risiko berulang yang perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis intelijen.
"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” kata Djaka.