DPR Soroti Kontribusi MIND ID Terhadap Negara, Singgung Keuntungan Pihak Swasta |Republika Online

September 2026 · 2 minute read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi XII DPR RI menyoroti kontribusi Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) terhadap negara. Pengelolaan kekayaan mineral dinilai perlu memberikan manfaat yang lebih jelas melalui penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan pembentukan MIND ID sejak awal diarahkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional. Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam harus menghasilkan nilai tambah hingga bermuara pada kemakmuran rakyat.

“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” kata Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).

Wakil rakyat asal PDI Perjuangan itu menerangkan kontribusi pengelolaan sumber daya alam perlu terlihat dari penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun dividen. Penciptaan lapangan kerja juga menjadi salah satu indikator manfaat ekonomi yang perlu diperhatikan.

Ia mendorong transparansi yang lebih kuat untuk menunjukkan sejauh mana pengelolaan kekayaan mineral memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat. Menurut dia, kontribusi setiap entitas industri pertambangan perlu dapat diukur secara jelas agar evaluasi terhadap pengelolaan SDA dapat dilakukan secara menyeluruh.

Gunhar juga menyoroti masih besarnya keuntungan yang dinikmati pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat peran negara dalam mengoptimalkan manfaat kekayaan mineral.

“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” ujarnya.

Karena itu, Gunhar mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan. Ia juga meminta penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.

Komisi XII DPR, kata dia, akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Penguatan peran negara dalam pengelolaan kekayaan alam diharapkan dapat memastikan manfaat sumber daya mineral semakin besar bagi negara dan masyarakat.