Denpasar (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menekankan pentingnya penguatan HAM hingga level desa untuk mencegah tidak terulang tindakan main hakim sendiri hingga berujung kematian.
“Jadi pelan-pelan kami mengamati situasi seperti ini, pentingnya kami membangun kesadaran termasuk hukum dan HAM,” kata Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media Thomas Harming Suwarta di sela diskusi dengan sejumlah media massa di Denpasar, Bali, Senin.
Pihaknya memilih cara persuasif kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi terkait pentingnya HAM agar tidak terulang peristiwa main hakim sendiri hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sosialisasi HAM dengan menggandeng pihak kecamatan dan aparat desa tidak hanya dilakukan di lingkup desa yang menjadi lokasi kejadian dan asal korban, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya.
Menurut dia, tindakan pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku sekaligus korban berinisial KD di Baturiti, Kabupaten Tabanan, tidak bisa dibenarkan.
“Tetapi atas alasan apapun juga tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Itu prinsip atas hak asasi manusia,” ujarnya.
Thomas telah mengunjungi dua lokasi tersebut untuk bertemu dengan perangkat desa dan kecamatan setempat dan menyepakati bahwa tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi mengakibatkan nyawa melayang.
“Kami mendorong percayakan seluruh proses ini kepada penegak hukum. Jadi kita serahkan kepada kepolisian, yakin bisa dilakukan secara profesional dan berlandaskan prinsip HAM, itu penekanan yang kami dorong,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus main hakim sendiri atas dugaan pencurian ayam pada kasus terjadi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Kelima tersangka itu yakni berinisial MJ, WS, KB, ML dan ND.
Petugas kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad korban yang dimakamkan di Setra (kuburan) Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Senin (27/7) sebagai bagian dari proses penyidikan setelah Polres Tabanan menetapkan lima orang tersangka.
Ekshumasi merupakan proses membongkar kembali makam untuk mengeluarkan jenazah yang telah dikuburkan guna kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan forensik.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.