Pengadilan Negeri: PPK proyek mebel SMK di NTB dihukum dua tahun penjara

September 2026 · 2 minute read

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana hukuman dua tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek mebel untuk SMK di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), I Ketut Suardana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Suardana dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini membacakan amar putusan I Ketut Suardana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda sebesar Rp100 juta, yang harus dibayarkan dalam jangka waktu enam bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa membayar denda tersebut secara berangsur, yaitu disetor sebanyak Rp2 juta setiap hari dalam jangka waktu 50 hari. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan I Ketut Suardana dalam status terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Majelis menetapkan pidana tersebut dengan menyatakan perbuatan Suardana selaku PPK proyek tersebut telah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan putusan demikian dengan melihat proyek tersebut berjalan fiktif hingga memperkaya orang lain, yakni Muhammad Jakaria selaku penyedia barang. Selain menjatuhkan pidana terhadap PPK proyek, majelis hakim turut menggelar sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Jakaria selaku penyedia barang dari PT Paparti Pertama.

Hakim menjatuhkan pidana pokok serupa terhadap Muhammad Jakaria, yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Namun, terdakwa tercatat telah menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri Mataram senilai Rp2,8 miliar. Atas penitipan uang tersebut, hakim meminta jaksa agar uang itu dirampas untuk pemulihan kerugian.

"Menetapkan uang titipan Rp2,8 miliar dirampas untuk negara. Kelebihan uang titipan sejumlah Rp135.357.061 akan dikembalikan kepada terdakwa," ucap hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam materi tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan pengganti. Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa Jakaria membayar uang pengganti kerugian senilai Rp2,8 miliar.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026