Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Provinsi Papua Barat, mempercepat pemenuhan seluruh administrasi sebagai syarat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap II sebesar 45 persen dari total alokasi pagu pada 2026 sebesar Rp111,56 miliar.
Inspektur Manokwari Natalius I Renyaan di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat bersama guna mempercepat pemenuhan kelengkapan dokumen syarat salur.
"Kami sudah rapat dengan TAPD Manokwari dan ada beberapa hal yang menjadi atensi bersama agar penyaluran dana otsus tahap II sesuai jadwal," ujar Renyaan.
Dia menjelaskan persyaratan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah yaitu penyampaian dokumen laporan realisasi penggunaan dana otsus tahap I tahun 2026 paling kurang 50 persen, dokumen rencana anggaran program (RAP) otsus perubahan, dan lainnya.
Inspektorat bersama TAPD Manokwari terus melakukan pendampingan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola dana otsus agar segera menyelesaikan penyusunan semua dokumen persyaratan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah berupaya agar tidak ada keterlambatan penyaluran seperti tahun-tahun sebelumnya, supaya pelaksanaan program berjalan sesuai rencana," kata Renyaan.
Dia menyebut bahwa inspektorat selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) diberikan amanat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 untuk melakukan kajian dan validasi terhadap seluruh dokumen syarat salur dana otsus pada setiap tahapan.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting bagi pemerintah pusat sebelum menyalurkan dana otsus tahap II ke rekening kas umum daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi orang asli Papua.
"Semua dokumen syarat salur kami review dulu. Setelah itu diunggah ke aplikasi OMPSPAN TKD untuk diverifikasi oleh pihak Kementerian Keuangan," kata Renyaan.
Plt Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari Fitriyanto menjelaskan mekanisme penyaluran dana otsus terdiri atas tahap I sebesar 30 persen, kemudian 45 persen pada tahap II, dan sisanya 25 persen disalurkan pada tahap III.
Penyaluran dana otsus Manokwari tahap I tahun 2026 mencapai Rp26,95 miliar yang terdiri atas specific grant 1,25 persen sebanyak Rp13,21 miliar, block grant 1 persen sebesar Rp12,23 miliar, serta dana tambahan infrastruktur (DTI) kurang lebih Rp1,49 miliar.
"Semua syarat salur diverifikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Kalau lengkap, maka DJPK terbitkan rekomendasi untuk kami salurkan," jelas Fitriyanto.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.