Menkum Sebut Pelepasan Status WNI Tak Semudah Dulu, 15 Kementerian Turun Tangan

July 2026 · 2 minute read

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:20 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengajuan permohonan melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak semudah seperti dulu.

Baca Juga

“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 21 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum pemerintah menyetujui permohonan melepas status WNI, sekitar 15 kementerian/lembaga harus turun tangan untuk mengecek latar belakang orang tersebut. Mulai dari status pembayaran pajak hingga kasus hukum.

Baca Juga

“​Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14 sampai 15 kementerian lembaga,” jelas Supratman.

Begitu juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mengajukan permohonan naturalisasi atau menjadi WNI. Supratman menyebut persyaratannya tidak mudah.

Baca Juga

“Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan enggak mudah menjadi warga negara Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.

Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp 75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp 25 juta.

Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp 2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp 1juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp 5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp 1 juta. 

tvOnenews/Syifa Aulia

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

300 Orang Tak Mau Lagi Jadi WNI, Menkum: Belum Tentu Disetujui Semua

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hingga saat ini ada 300 WNI yang mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya.

VIVA.co.id

21 Juli 2026