Jakarta -
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan beberapa imbauan penting untuk seluruh masyarakat Dayak di Kalimantan dalam rangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan MADN Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 tentang Penanggulangan Bencana Kekeringan, Pencegahan Karhutla, serta Pelaksanaan Ritual Adat dan Doa Bersama di Tanah Kalimantan tertanggal 30 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, mereka meminta agar semua masyarakat Dayak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan ekstrem dan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum MADN, Marthin Billa mengatakan kondisi darurat asap dan kekeringan ekstrem telah melanda wilayah Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
Mereka pun mengimbau agar masyarakat turut aktif dalam mencegah timbulnya sumber api. Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama ketika beraktivitas di kawasan hutan dan lahan yang kering.
"Dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala/hidup," demikian salah satu poin dalam surat imbauan tersebut yang diterima, Rabu (2/9/2026).
Seluruh masyarakat juga diimbau untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, baik di pekarangan rumah, tepi jalan maupun kawasan lain yang berdekatan dengan vegetasi kering.
Pembakaran sampah secara terbuka dinilai berisiko menimbulkan percikan api yang dapat memicu kebakaran lebih luas. Seluruh kegiatan pembakaran lahan maupun semak belukar juga diminta untuk dihentikan selama kondisi kekeringan ekstrem dan bencana asap masih berlangsung.
Ritual Adat Meminta Hujan
Tidak hanya langkah pencegahan, MADN juga mendorong masyarakat adat Dayak untuk melakukan ikhtiar spiritual dalam menghadapi kondisi kekeringan. Para Temenggung, Kepala Adat dan tokoh spiritual Dayak diminta menggelar ritual adat untuk memohon turunnya hujan sesuai tradisi masing-masing sub-suku Dayak.
Sejumlah ritual adat yang disebut dalam surat tersebut antara lain Ritual Mulang Kangkanong, Kanjan, maupun ritual lokal lainnya yang berlaku di masing-masing komunitas adat.
MADN juga mengajak masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan untuk menggelar doa bersama lintas agama. Doa tersebut ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, dengan harapan hujan segera turun dan bencana asap dapat berakhir.
"Mempertebal iman dan secara serentak memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa ... agar diturunkan hujan yang berkah dan bencana asap ini segera berakhir," tulis Marthin.
Tak hanya itu, MADN turut meminta perangkat adat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum adat di wilayah masing-masing. Para Temenggung, Damang, Domong, serta Kepala Adat diminta untuk bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Penerapan sanksi berdasarkan hukum adat setempat terhadap pelanggar harus ditegakkan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum adat.
MADN menegaskan seluruh imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Tanah Kalimantan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat adat untuk mengambil tindakan cepat dan bertanggung jawab dalam menghadapi ancaman kekeringan serta karhutla.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Menhan Ungkap Suku Dayak Punya Privilege untuk Syarat Fisik Masuk TNI"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)