Kemenkum Kalbar harmonisasi regulasi belanja Kubu Raya - ANTARA News Kalimantan Barat

September 2026 · 2 minute read

Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Analisis Standar Belanja guna memperkuat kepastian hukum dan tata kelola penganggaran daerah.

"Melalui proses harmonisasi, kita memastikan rancangan peraturan yang disusun memiliki kesesuaian secara yuridis, sistematis, maupun substansi, sehingga ketika ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan dengan baik," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan di Pontianak, Rabu.

Dia mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan rancangan peraturan memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan regulasi lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

KDi tempat yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora mengatakan harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 48 Tahun 2025 memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

"Setiap rancangan regulasi harus dipastikan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya, serta memiliki rumusan yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," tuturnya.

Dalam pembahasan yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Erna Rahayu, tim bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menelaah substansi, dasar hukum, teknik penyusunan, hingga materi dalam lampiran Analisis Standar Belanja.

Hasil pembahasan menunjukkan sejumlah aspek masih perlu disempurnakan, antara lain konsideran dan dasar hukum, rumusan norma dalam batang tubuh, teknik penyusunan, serta materi yang tercantum dalam lampiran.

Penyempurnaan tersebut dilakukan agar rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jonny mengatakan setelah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyelesaikan perbaikan berdasarkan hasil harmonisasi, rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.

Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.