Solok (ANTARA) - Ketika listrik hadir dan dikelola dengan baik, manfaatnya tidak berhenti pada nyalanya lampu di rumah dan tempat usaha. Energi listrik menjadi bagian penting dari denyut perekonomian, pelayanan publik, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari. Semangat inilah yang menguat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) antara PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok, Rabu (12/8), di Kantor Bupati Solok, Sumatera Barat.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Solok, serta Manajer ULP Kayu Aro. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 25 peserta dari unsur PLN dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan PBJT-TL, mencakup pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga rekonsiliasi data. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan proses administrasi perpajakan daerah berjalan semakin efektif, transparan, akurat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ririn Rachmawardini, mengatakan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari komitmen PLN untuk menghadirkan manfaat kelistrikan yang lebih luas bagi masyarakat.
“Bagi PLN, kerja sama dengan pemerintah daerah bukan sekadar penguatan koordinasi administrasi, tetapi bagian dari upaya bersama untuk memastikan ekosistem kelistrikan memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga pengelolaan data dan kewajiban perpajakan secara transparan serta memperkuat kolaborasi agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Ririn.
Manager PLN UP3 Solok, Hariani, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya dalam memastikan pengelolaan PBJT-TL berlangsung tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun pengelolaan PBJT-TL yang lebih tertib, akurat, dan transparan. Dengan koordinasi dan pertukaran data yang semakin baik, kami berharap proses yang berjalan dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Solok,” kata Hariani.
Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, S.H., mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Solok dan PLN. Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendukung pengelolaan PBJT-TL secara lebih optimal serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Kabupaten Solok, sinergi ini memiliki makna yang lebih luas karena tata kelola penerimaan daerah yang semakin baik akan memperkuat kapasitas pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. PLN pun terus menempatkan keandalan listrik dan kemitraan dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari satu tujuan yang sama: menghadirkan energi yang tidak hanya menerangi aktivitas masyarakat, tetapi juga ikut menyalakan pertumbuhan ekonomi, membuka peluang usaha, dan mendorong Kabupaten Solok menjadi daerah yang semakin maju dan sejahtera.
Narahubung
Manager Komunikasi dan TJSL
PT PLN (Persero) UID Sumatera Barat
Yesi Yuliani