Kutim percepat sertifikasi halal UMK sambut penerapan pada Oktober - ANTARA News Kalimantan Timur

August 2026 · 2 minute read

Sangatta, Kaltim (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kemenag Kutim), Kalimantan Timur mempercepat kepemilikan sertifikasi halal bagi UMK setempat guna menyambut kewajiban penerapan sertifikasi ini yang diberlakukan pada Oktober 2026, sehingga pendampingan terus dilakukan.

Kewajiban sertifikasi halal ini diterapkan secara bertahap yang telah dimulai pada 17 Oktober 2024, sedangkan batas akhir penerapan berikutnya dan berlaku penuh dimulai 18 Oktober 2026 untuk produk usaha mikro dan kecil (UMK), barang/jasa, serta produk luar negeri.

"Sertifikasi merupakan upaya penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK daerah. Apalagi sekarang ada program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), jadi harus dimanfaatkan," ujar Kepala Kantor Kemenag Kutim Ahmad Berkati di Sangatta, Selasa.

Ia pun bersyukur karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kutim bersedia kerja sama dengan pihaknya dalam melakukan pendampingan, bahkan dengan sistem "jemput bola" dengan mendatangi langsung pelaku usaha di Sangatta dalam mengurus sertifikasi dari program Sehati.

Menurut Ahmad, kolaborasi antara Kemenag dan BPJPH menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal hingga ke tingkat pelaku usaha kecil.

"Tentu kami mendukung penuh sistem jemput bola yang dilakukan petugas di lapangan agar semakin banyak UMKM memahami manfaat dan kemudahan pengurusan sertifikat halal," katanya.

Ia juga mendorong para pelaku UMK dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, namun juga menjadi investasi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal ke kancah nasional, bahkan hingga global.

Sementara Petugas BPJPH Kutim Didi Fadilla, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan sertifikasi halal di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas UMK di Sangatta seperti di Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat.

"Tujuan sertifikasi halal untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Produk yang sudah bersertifikat halal berarti sudah diperiksa mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasannya, kemudian dinyatakan memenuhi standar jaminan produk halal," katanya.

Proses sertifikasi, katanya, tidak hanya menilai bahan yang digunakan, tapi juga seluruh tahapan produksi. Sementara untuk mendaftar, pelaku usaha cukup memiliki KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah itu, usaha dapat diajukan melalui aplikasi SiHalal dengan skema Self Declare untuk UMK berisiko rendah atau reguler bagi usaha dengan tingkat risiko lebih tinggi.

"Kuota program Sehati total Kalimantan Timur masih banyak, total mencapai 7.057 kuota, namun pemanfaatannya masih belum maksimal. Hingga Mei 2026, tercatat 1.240 pengajuan sertifikasi halal telah masuk, dengan 1.197 sertifikat telah diterbitkan, sehingga peluang untuk Kutim pun masih tinggi," kata Didi.

Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.