Singapura Sasar Mule Akun TikTok dan Carousell, Denda Platform Naik 10 Kali Lipat

August 2026 ยท 4 minute read

Bagikan:

JAKARTA - Singapura menyiapkan aturan baru untuk menekan penipuan digital yang makin agresif. Sasarannya bukan hanya pelaku utama, tetapi juga mule akun di platform seperti Carousell, TikTok, Telegram, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Mule akun adalah orang yang menyediakan, menjual, membeli, atau menyerahkan data pribadi untuk membuat akun daring yang kemudian dipakai dalam kejahatan.

The Straits Times dikutip Selasa, 4 Agustus, melaporkan, aturan itu masuk dalam Scams (Countermeasures) and Other Matters Bill yang diajukan ke Parlemen pada 4 Agustus.

Selama ini, Singapura sudah memiliki aturan untuk menindak money mule, pemasok kartu SIM, dan pemilik akun Singpass yang dipakai untuk penipuan.

Money mule adalah orang atau rekening yang dipakai untuk menampung atau memindahkan uang hasil kejahatan.

Namun, polisi belum memiliki dasar pelanggaran khusus untuk menindak pihak yang memasok akun daring di Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, TikTok, dan Carousell bagi aksi penipuan.

Jika disahkan, RUU itu akan menjadikan tindakan memasok, menerima, memiliki, atau memberikan informasi pribadi untuk membuat akun semacam itu sebagai kejahatan, jika terkait aktivitas kriminal.

Mule akun daring yang terbukti bersalah bisa didenda hingga 10.000 dolar Singapura, dipenjara hingga tiga tahun, dan dihukum 12 kali cambuk.

RUU itu juga menaikkan tekanan kepada penyedia layanan daring. Platform yang tidak mematuhi kode praktik dan arahan pelaksanaan bisa dikenai denda maksimal 10 juta dolar Singapura, naik dari sebelumnya 1 juta dolar Singapura.

Untuk pelanggaran yang terus berlangsung, denda harian dinaikkan dari 100.000 dolar Singapura menjadi 300.000 dolar Singapura.

Meta sebelumnya sudah menerima dua arahan pelaksanaan pada September 2025 dan Januari 2026. Arahan itu mewajibkan perusahaan menerapkan langkah antipenipuan.

Polisi menyebut arahan berdasarkan Online Criminal Harms Act telah membuat kasus penipuan penyamaran identitas di Facebook menurun.

Namun, penipuan tetap menjadi masalah besar. The Straits Times menyebut, penipuan menyumbang tiga dari lima laporan polisi di Singapura pada 2025.

Kasus penipuan dengan menyamar sebagai pejabat pemerintah melonjak dari 1.504 kasus pada 2024 menjadi 3.363 kasus pada 2025. Modus itu menjadi jenis penipuan kelima paling umum pada 2025.

Kerugian akibat penipuan pada 2025 mencapai 913,1 juta dolar Singapura. Sejak 2019, korban di Singapura kehilangan lebih dari 4 miliar dolar Singapura.

RUU itu juga membuka jalan bagi penggunaan program komputer, termasuk yang memakai kecerdasan buatan atau AI, untuk menerbitkan arahan antipenipuan.

Polisi mengatakan sindikat penipuan kini bisa membuat banyak situs, akun, dan iklan palsu dalam waktu singkat. Pemeriksaan manual sulit mengejar kecepatan tersebut. Banyak sindikat juga sudah memakai AI dalam operasi mereka.

Polisi menyebut pengamanan akan disiapkan agar program yang dipakai tetap akurat dan adil.

RUU tersebut memperkenalkan tiga perintah baru yang dapat dikeluarkan polisi kepada bank, perusahaan telekomunikasi, dan penyedia layanan daring.

Pertama, Perintah Pengungkapan. Penyedia layanan wajib memberikan informasi terkait akun tertentu dan aktivitas yang berhubungan dengan penipuan.

Kedua, Perintah Penonaktifan Akun. Penyedia layanan wajib menonaktifkan akun tertentu hingga 30 hari. Masa itu bisa diperpanjang satu kali hingga 30 hari lagi.

Dua perintah tersebut akan mendukung pertukaran informasi melalui National Scams List yang sedang dikembangkan polisi. Sistem ini dirancang agar informasi antara pemerintah dan mitra terkait bisa dibagikan otomatis dan seketika.

Menteri Negara Urusan Dalam Negeri Goh Pei Ming sebelumnya mengatakan informasi yang dibagikan mencakup identitas pelaku, rekening bank, sambungan telepon, dan akun daring.

Dengan data itu, bank dapat menghentikan aliran uang hasil penipuan dan menangguhkan akun yang berpotensi dipakai untuk penipuan sebelum uang dipindahkan.

Polisi juga mencatat kerangka pembatasan fasilitas sudah diterapkan sejak Oktober 2025. Hingga 30 Juni, sebanyak 1.423 money mule, 1.439 mule kartu SIM, dan 53 mule korporasi telah masuk dalam kerangka tersebut.

BACA JUGA:


Mereka dapat dibatasi aksesnya terhadap layanan keuangan, telekomunikasi, dan Singpass.

Untuk memperkuat kerangka itu, RUU memperkenalkan perintah ketiga, yakni Perintah Pembatasan Layanan. Polisi dapat meminta penyedia layanan membatasi layanan kepada seseorang untuk melawan penipuan. Pembatasan ini dapat berlaku hingga tiga tahun.

RUU juga akan mengubah aturan agar polisi bisa memperoleh informasi nasabah yang diperlukan dari bank, termasuk data pemegang rekening bersama. Sebelumnya, Undang-Undang Perbankan membatasi bank membagikan informasi nasabah kepada polisi.

Setelah peluncuran Cyber Command, polisi berencana merekrut warga sipil untuk membantu melawan kejahatan siber.

RUU akan memberi dasar bagi Pejabat Spesialis Sipil untuk melakukan penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan permintaan dokumen.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+