KPPU Bakal Menelusuri Penyebab Keterbatasan Pasokan Semen di Sumatera Utara

July 2026 · 2 minute read

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan, Sumatera Utara (Sumut) sedang menelusuri penyebab kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

Langkah ini dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.

Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berkisar antara Rp 70.000 hingga Rp 80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan harga di beberapa titik sempat mencapai Rp 75.000–Rp 85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.

"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," tutur Ketua KPPU, Gopprera Panggabean dikutip dari laman kppu.go.id, Selasa (28/7/2026).

Pendalaman ini dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri berada pada kisaran 119–120 juta ton per tahun.

Meskipun demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak serta-merta menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Pasokan di masing-masing wilayah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.

Atas dasar itu, KPPU akan mengkaji penyebab keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meskipun kapasitas produksi nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.