Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi mengatakan titik-titik rawan korupsi tersebut, di antaranya akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.
Titik-titik rawan korupsi lainnya adalah pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
Budi mencontohkan KPK menemukan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
"Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen," katanya.
Ia menjelaskan ketidaktepatan tersebut paling banyak terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
Selain itu, KPK juga menemukan titik rawan korupsi berupa adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Oleh sebab itu, tambah Budi, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi agar Kementerian ATR/BPN memperbaiki titik-titik rawan korupsi tersebut.
Ia mengatakan rekomendasi tersebut, di antaranya memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA), memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, dan menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungli.
Kemudian, membangun sistem notifikasi perkembangan berkas, memperkuat pengawasan dan memperbaiki SOP penerbitan HGU, serta mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Ia juga mengatakan KPK menghadirkan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2026.
Menurut ia, program tersebut memberikan penguatan integritas kepada aparatur sipil negara Kementerian ATR/BPN, khususnya di area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK temukan delapan titik rawan korupsi sektor pertanahan sebelum OTT
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.