KND kawal pelaksanaan PP 31/2026 demi hak penyandang disabilitas

July 2026 · 3 minute read

KND kawal pelaksanaan PP 31/2026 demi hak penyandang disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 20:06 WIB

Image Print

Komisioner Komite Nasional Disabilitas (KND) Jona Aman Damanik (kanan) mendampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2026 tentang konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan di Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengajak publik mengawal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan, yang baru disahkan secara resmi oleh pemerintah.

Komisioner KND Jona Aman Damanik yang ditemui di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Kamis, menekankan bahwa PP 31/2026 merupakan hasil perjalanan panjang dari sinergi berkesinambungan antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas, namun tidak boleh terhenti disini, implementasinya juga membutuhkan dukungan publik.

"Kerja belum selesai, kita punya target dua tahun maksimal regulasi turunan harus kita kawal bersama," katanya.

Jona mengapresiasi seluruh organisasi penyandang disabilitas yang konsisten memberikan masukan, aspirasi, hingga kritik membangun, demi mewujudkan regulasi yang berpihak pada kesetaraan.

"Kami bersyukur, ini perjuangan panjang. Setidaknya tiga tahun terakhir KND me-recall saat itu dengan teman-teman Kemenkeu sebagai leading sector PP ini untuk mulai kembali membahas," katanya.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan PP 31/2026 ini hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali, sebagaimana yang diperjuangkan selama 10 tahun terakhir oleh para pemangku kepentingan, khususnya KND dan Kemensos.

PP tersebut antara lain mengatur pemotongan harga atau biaya minimal 20 persen pada sembilan sektor utama, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

Cakupan sembilan sektor tersebut meliputi potongan biaya pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, tarif transportasi darat, laut, udara, tol, parkir, dan BBM non-subsidi, pelayanan kesehatan non-JKN/BPJS, penyediaan alat bantu fisik maupun perangkat lunak, hingga penyesuaian tarif utilitas seperti listrik, air, dan internet.

Selain itu konsesi berlaku untuk pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, perizinan UMKM dan biaya sewa usaha, tiket destinasi wisata dan cagar budaya, serta penggunaan sarana prasarana olahraga.

Besaran konsesi dapat ditetapkan lebih besar bagi disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan atau pariwisata, dan olahraga.

Mensos Saifullah menambahkan untuk mengakses hak konsesi tersebut pemerintah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang terdaftar di DTSEN, Kemensos telah memverifikasi dan menerbitkan KPD untuk lebih dari 4 juta jiwa per hari ini Kamis 30 Juli 2026.

"Kami targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan KPD," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Ia memastikan selama masa transisi penyandang disabilitas masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu.

Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026