Sabtu, 11 Juli 2026, 17:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai sangat mudah untuk menyelamatkan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, cukup dengan menunjuk jenderal lain sebagai pengganti, maka kasus korupsi yang sedang ditangani bisa macet di Kejaksaan.
"Bila Jampidsus benar-benar ditangkap sangat mudah untuk menyelamatkannya. Tunjuk jendral lain menjadi penggantinya. Kasus akan macet di kejaksaan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).
Ia bahkan menyindir kemungkinan muncul perintah untuk mengembalikan harta yang telah disita polisi, sehingga penindakan hukum kehilangan efeknya.
"Bahkan mungkin keluar perintah untuk mengembalikan semua harta yang telah disita oleh polisi," tandasnya.
Febrie kini tengah terseret dalam dugaan korupsi setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadinya di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Febrie Adriansyah Pernah Didukung Politisi PDIP Jadi Jaksa Agung
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Kini, setelah mundur sebagai Jampidsus, di hari yang sama polisi resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya