Blackout Listrik Sumatera, Pengamat Sebut Kementerian ESDM Harus Bertanggungjawab

July 2026 · 2 minute read

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:25 WIB

Jakarta, VIVA – Center of Energy and Resources Institute (CERI) angkat bicara soal skandal dugaan korupsi batubara yang mengakibatkan blackout listrik di Sumatera dan Bali.

Baca Juga

Menurutnya, blackout tersebut bermuara dari kelalaian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam tata kelola pemenuhan pasokan batubara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

CERI menduga bahwa kurangnya pasokan batubara terjadi karena banyak perusahaan tambang batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).

Baca Juga

Namun, perusahaan tersebut masih bisa terus berproduksi dan mengekspor ke luar negeri ketika semestinya hal tersebut dicegah dengan menggunakan instrumen peraturan yang dimiliki kementerian ESDM.

“Kementerian ESDM Dirjen Minerba yang seharusnya bertanggungjawab ketika ada penyimpangan," kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga

“Harusnya Kementerian ESDM bisa memeriksa bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Mereka memiliki Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) dengan informasi yang real time. Setiap penambang mesti input data ke Simbara mengenai berapa banyak yang mereka produksi, berapa royalti yang dibayar, kewajiban DMO, dan lain sebagainya," ujar Yusri.

CERI mengungkapkan keheranannya perihal perusahaan tambang yang masih bisa ekspor ketika tidak memenuhi DMO.

“Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor. Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," lanjut Yusri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

CERI juga menyoroti tumpulnya hukuman yang diberikan Kementerian ESDM kepada perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO.

“Jika memenuhi DMO, biaya perusahaan tambang produksi sampai bawa ke PLTU itu sekitar 45 dollar. Kalau tidak memenuhi DMO, denda 5 dollar per ton. Sedang harga di pasar internasional itu sekitar 68 dollar per ton. Jadi kalau perusahaan tambang tidak memenuhi DMO karena ekspor, mereka masih untung 17-18 dollar per ton," tutur dia.

Jampidsus Febrie Ardiansyah

Jampidsus Febrie soal Dikaitkan dengan Kasus Blackout Listrik: Saya Nggak Paham

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah buka suara soal kasus dugaan korupsi batubara pemicu blackout yang santer dikaitkan dengan nama dirinya.

VIVA.co.id

10 Juli 2026