Kemenkum hadirkan "Lavirtas", konsultasi hukum virtual gratis di desa - ANTARA News Kalimantan Timur

August 2026 · 2 minute read

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menghadirkan Layanan Virtual Tanya Sapa (Lavirtas) untuk memperluas akses bantuan hukum gratis hingga tingkat desa, kelurahan, dan kampung.

"Lavirtas dirancang sebagai solusi berbasis teknologi untuk menjawab tantangan geografis serta keterbatasan biaya yang kerap dialami masyarakat pelosok dalam memperoleh keadilan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Hukum dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian saat dihubungi di Samarinda, Jumat.

Layanan tersebut menjadi konsultasi hukum lanjutan bagi masyarakat setelah memperoleh pendampingan awal dari paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa setempat.

Melalui Lavirtas, masyarakat dapat terhubung secara langsung dan waktu nyata dengan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Juru Damai Desa, maupun Penyuluh Hukum melalui metode Cam, Call, dan Chat (3onC).

Masan menjelaskan layanan tersebut menjadi sarana untuk memberikan informasi dan nasihat hukum serta alternatif penyelesaian sengketa secara cepat dan tanggap.

Digitalisasi pelayanan hukum diperlukan karena sebaran organisasi pemberi bantuan hukum belum merata di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Dari total 15 kabupaten dan kota di Kaltim dan Kaltara, baru delapan daerah atau sekitar 53 persen yang memiliki PBH terakreditasi. Sementara tujuh daerah lainnya atau sekitar 47 persen belum memiliki PBH terakreditasi.

Saat ini, pelayanan hukum di wilayah Kaltim dan Kaltara didukung 23 organisasi pemberi bantuan hukum dengan total 143 advokat.

"Keterbatasan sebaran PBH terakreditasi ini tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak konstitusional," ujar Masan.

Menurut dia, kehadiran Lavirtas tidak menghilangkan peran paralegal di lapangan, tetapi memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Paralegal tetap berperan dalam mengidentifikasi sengketa di desa. Sementara itu, perkara yang memerlukan penanganan lebih lanjut dapat dihubungkan secara virtual melalui Lavirtas.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.