Kejari Natuna bersama KPU bangun sinergi pelayanan hukum
Sabtu, 8 Agustus 2026 09:32 WIB
Proses penandatanganan kerja sama antara Kajari dan Ketua KPU di Kecamatam Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri, Jumat (7/8/2026). ANTARA/HO-Kejari Natuna
Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menandatangani perjanjian kerja sama guna membangun sinergi pelayanan hukum.
Kepala Kejari Natuna Erwin Indrapraja di Natuna, Jumat, mengatakan kerja sama itu untuk mempermudah kedua lembaga berkoordinasi untuk berbagai layanan hukum.
Layanan yang dimaksud mulai dari pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum, hingga bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Legal opinion diberikan dalam bentuk kajian atau pendapat hukum terhadap persoalan yang dihadapi KPU dalam menjalankan tugasnya, sedangkan legal assistance berupa pendampingan hukum terhadap kegiatan tertentu sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri dominan berawan Sabtu ini, termasuk Batam
Audit hukum, kata dia, berupa telaah aspek hukum suatu kegiatan maupun dokumen serta bantuan hukum lain sesuai kewenangan kejaksaan.
Penandatanganan dilakukan di Kecamatan Bunguran Timur, Jumat, oleh Kajari Natuna Erwin Indrapraja dan ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi.
"Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua lembaga," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan seluruh pelayanan hukum yang diberikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan dilaksanakan sesuai kewenangan kejaksaan dan peraturan perundang-undangan.
Dia mengharapkan kerja sama itu memperkuat sinergisitas antar-lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kelembagaan yang berkaitan dengan aspek hukum.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.