Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:35 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang terseret kasus kematian Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Kamis hingga Jumat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lima personel yang dikenai sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Baca Juga
Erlan mengatakan hasil sidang menyatakan kelima anggota tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela sekaligus melanggar kode etik profesi Polri.
Atas pelanggaran itu, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Erlan di Jambi, Sabtu 8 Agustus 2026.
Menurut Erlan, penerapan kode etik menjadi bagian penting untuk mempertahankan profesionalisme sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan Polda Jambi akan memberikan tindakan kepada setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
Penindakan dapat dilakukan melalui jalur disiplin, kode etik, maupun pidana, dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Erlan.
Brigadir EWS Ditemukan Tewas di Rumah Kos
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Brigadir EWS sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu 18 Juli 2026.
Saat kejadian, korban diketahui berada di rumah kos tersebut bersama sejumlah rekannya. Setelah ditemukan meninggal, terdapat sejumlah luka pada tubuh Brigadir EWS.
Halaman Selanjutnya
Polda Jambi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengambil alih proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematiannya.