Proses hukumnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang menjelaskan peran (tersangka) VAP dalam perkara ini
Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp20 miliar.
"Proses hukumnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang menjelaskan peran (tersangka) VAP dalam perkara ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, di Manado, Selasa.
Sementara keterangan tersangka, kata dia, untuk memperkuat pembuktian perkara VAP, sedangkan untuk pemeriksaan dari pihak lain dalam status sebagai saksi.
Baca juga: Kejati Sulut tahan lima tersangka dugaan korupsi perluasan lahan RSUD
Aspidsus menjelaskan, VAP terjerat hukum dalam perkara pembangunan RSUD Walanda Maramis.
Modusnya, tersangka telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD dengan tujuan agar tanah milik tersangka kurang lebih dua hektare dibayar.
Caranya, tersangka menggunakan sesprinya seolah olah sebagai pemilik tanah namun seluruh hasil pembayaran dibayarkan kepada tersangka.
Baca juga: Kejati Sulut tetapkan EL tersangka, kerugian lingkungan Rp11 miliar
"Bahwa tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis," kata Aspidsus menambahkan.
Sebelumnya, Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap eks Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny alias VAP di Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (31/8).
Tersangka diamankan karena waktu dilakukan pemeriksaan tidak hadir sehingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ery Yudianto.
Baca juga: Kejati Sulut selamatkan Rp15 miliar dari perkara tambang PT HWR
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.