Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram siap melimpahkan perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 yang melibatkan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum masih menyempurnakan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Akan segera dilimpahkan," kata Oka.
Ia menjelaskan pelimpahan berkas merupakan bagian dari tahap penuntutan. Jaksa harus menyertakan surat dakwaan sebagai salah satu syarat pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Untuk itu, jaksa penuntut umum sekarang masih menyempurnakan surat dakwaan untuk kebutuhan pelimpahan," ujarnya.
Kejari Mataram pada 13 Agustus 2026 menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 di NTB tahun 2020.
Selain Dewi Noviany, yang terjerat perkara tersebut saat menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Bidang Aset BPKAD NTB, kejaksaan menerima tahap dua lima tersangka lainnya.
Mereka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen Kamaruddin, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB Chalid Tomassoang Bulu, PPTK M Hariyadi Wahyudin, dan staf Dinas Perdagangan NTB Rabiatul Adawiyah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oka mengatakan uang tersebut berasal dari pengembalian pihak swasta atau pihak ketiga yang mengerjakan pembuatan masker COVID-19.
Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum melanjutkan status tahanan kota terhadap para tersangka dengan memasangkan gelang detektor elektronik atau alat pengawas elektronik.
Dalam tahap penyidikan, Polresta Mataram telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Sebagian besar saksi berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor konveksi pembuat masker di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Penyidikan juga diperkuat keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari total nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026