Disnakertrans Bantul jamin perlindungan tenaga kerja padat karya

August 2026 · 2 minute read

Disnakertrans Bantul jamin perlindungan tenaga kerja padat karya

Senin, 24 Agustus 2026 17:31 WIB

Image Print

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja yang melaksanakan program padat karya infrastruktur dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) DIY.

"Kalau jaminan perlindungan tenaga kerja ini kan juga sebagai hal yang sangat esensial selain pemerintah menyediakan kesempatan kerja melalui padat karya," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul Agung Kurniawan di Bantul, DIY, Senin.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja tersebut diwujudkan melalui fasilitasi ke dalam jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, kata dia, Disnakertrans selain menyediakan atau melaksanakan perluasan kesempatan kerja, juga dapat menghilangkan kecemasan para tenaga kerja, manakala sedang melaksanakan pekerjaan padat karya infrastruktur.

"Dengan adanya perlindungan bagi para pekerja padat karya ini, diharapkan kecemasan dalam pekerja saat pelaksanaan padat karya ini tidak timbul oleh para pekerja," katanya.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja bagi pekerja padat karya diberikan selama proses pekerjaan fisik padat karya infrastruktur selama hampir satu bulan yang akan dimulai pada awal September 2026, setelah tahap sosialisasi selesai.

"Nanti bentuk perlindungan tenaga kerja ada asuransi dari BPJS Ketenakerjaan, konsepnya itu jasa konstruksi, kemudian jasa konstruksi itu bisa meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.

Pada tahun anggaran 2026 Disnakertrans Bantul mengerjakan program padat karya infrastruktur dari BKK DIY di sebanyak 124 titik, dengan setiap lokasi dianggarkan sebesar Rp100 juta, pekerjaan meliputi corblok, talud dan saluran drainase.

Padat karya infrastruktur tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang lebih luas, meningkatkan serapan tenaga kerja bagi pengangguran, masyarakat setengah penganggur, pekerja non formal, pekerja paruh waktu.

Dia mengatakan, setiap kelompok padat karya beranggotakan sebanyak 26 orang yang terdiri ketua kelompok, pekerja dan tukang yang berasal masyarakat setempat dan akan menerima upah sesuai dengan ketentuan.

Pewarta : Hery Sidik
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026