Kejari Bengkulu terima denda Rp840 juta kasus korupsi tambang - ANTARA News Bengkulu

September 2026 · 3 minute read

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pembayaran denda Rp840 juta dari terpidana kasus korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM), Imam Sumantri, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Benar kita ada menerima pembayaran denda terhadap satu orang terpidana kasus korupsi perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining oleh terpidana Imam Sumantri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Kota Bengkulu, Rabu.

Yeni mengatakan pembayaran tersebut merupakan denda dalam perkara perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining.

Uang denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan pemenuhan kewajiban terpidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining yang disebut merugikan negara Rp1,8 triliun.

Salah satu terpidana, mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Terpidana lainnya, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022-2024 Sunindyo Suryo Herdadi, dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsider 290 hari.

Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari penjara.

Bebby juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp106 miliar dengan pidana pengganti dua tahun. Uang Rp106 miliar yang telah disita jaksa penuntut umum dirampas untuk negara sebagai pemulihan kerugian negara.

General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari penjara serta uang pengganti Rp3 miliar dengan pidana pengganti satu tahun.

Barang bukti berupa uang Rp5 miliar yang berada di Maybank juga dirampas untuk negara guna mengganti kerugian negara.

Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsider 290 hari serta uang pengganti Rp36 miliar dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan.

Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsider 290 hari serta uang pengganti Rp36 miliar dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan.

Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari serta uang pengganti Rp36,70 miliar dengan pidana pengganti satu tahun.

Uang Rp36,70 miliar yang telah disita juga dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian negara.

Selanjutnya, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari penjara.

Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan ketentuan subsider 70 hari penjara serta uang pengganti Rp13,80 miliar dengan pidana pengganti satu tahun.

Uang Rp13,80 miliar yang telah disita tersebut dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian negara.
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.