Kasus SIM palsu, Komisi III dorong pembenahan sistem penerbitan SIM

September 2026 · 2 minute read

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian untuk membenahi sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM) menyusul terungkapnya sindikat pembuatan SIM palsu di Siak, Riau.

“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Menurut Sahroni, sindikat pemalsuan SIM muncul karena masyarakat merasa sulit mendapatkan SIM ataupun karena adanya pungutan liar (pungli) yang membuat masyarakat mencari jalan pintas.

Maka dari itu, ia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM agar tetap menjamin kompetensi berkendara, tetapi relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini. Ia juga meminta pemberantasan pungli SIM.

“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ucapnya.

Polres Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dengan menangkap delapan tersangka dan mendapati sekitar 500 SIM palsu telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta melalui perantara.

Dalam penawaran tersebut, pelaku mencantumkan tarif pembuatan berbagai jenis SIM, yakni SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.

Data dan foto pemesan kemudian diedit dan dilengkapi kode batang sebelum dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM.

Hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik lama.

Baca juga: Komisi III minta KPK telusuri suap penerimaan mahasiswa selain Unsoed

Baca juga: Komisi III DPR minta polisi usut tuntas dugaan mafia tanah di Bogor

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.