Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa.
Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Deni Wicaksono meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menindaklanjuti secara menyeluruh keluhan dugaan pungutan di sejumlah sekolah negeri, termasuk SMKN 1 Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek (berhenti) pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” tutur Deni di Surabaya, Kamis.
Deni menyoroti keluhan wali murid SMKN 1 Mojoagung terkait penarikan uang gedung Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administratif karena pungutan sekolah dapat menjadi beban tambahan bagi keluarga siswa, terutama masyarakat berpenghasilan terbatas.
“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujarnya.
Deni menegaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan harus dilihat dari pelaksanaannya, bukan sekadar istilah dalam dokumen sekolah.
Ia meminta Dindik Jatim memeriksa sumber dana, keputusan komite, bukti pembayaran, rekening penerima, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta penggunaan dana.
“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Deni juga mendorong Dindik melakukan evaluasi terhadap sekolah yang berulang kali menerima keluhan orang tua. Menurutnya, pemeriksaan tidak perlu menunggu persoalan menjadi viral.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.