Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana

September 2026 ยท 3 minute read

Kamis, 24 September 2026, 17:49 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan yang dijatuhkan pada Rabu (16/9/2026) itu memastikan delapan bankir dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI tetap bebas dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Penolakan kasasi tersebut menjadi akhir dari proses hukum terhadap delapan bankir yang sebelumnya dibebaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 7 Mei 2026. JPU mengajukan kasasi pada 12 Mei 2026, namun upaya hukum tersebut akhirnya kandas di tingkat MA.

Delapan bankir yang tetap berstatus bebas yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bank Jateng Pujiono, dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Kemudian, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Parid Wazdi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Sementara itu, perkara yang sama juga menjerat mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit kepada Sritex. Dalam persidangan terungkap bahwa pada 2020 Sritex memiliki aset Rp27,37 triliun dan ekuitas Rp5,47 triliun. Perusahaan tekstil tersebut juga memperoleh pembiayaan dari 28 bank.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Semarang menyatakan tidak menemukan bukti adanya perintah, tekanan, atau intervensi dari para terdakwa dalam proses pemberian kredit. Hakim juga menilai tidak terbukti adanya kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan ditolaknya kasasi JPU pada 16 September 2026, putusan bebas terhadap delapan bankir tersebut kini berkekuatan hukum tetap. Perkara ini sekaligus kembali menyoroti batas antara risiko bisnis dalam penyaluran kredit dan pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Jangkau 2.388 Pedagang, Pembiayaan Pasar Bank Jakarta Tembus Rp326 Miliar

Baca Juga: DPRD Jabar Evaluasi Kinerja bank BJB hingga Triwulan III 2026

Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Bagi industri perbankan, kepastian hukum menjadi penting karena kredit bermasalah merupakan salah satu risiko dalam fungsi intermediasi. Di sisi lain, setiap keputusan kredit tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang berlaku.

Perkara Sritex juga menjadi perhatian setelah berlakunya KUHAP baru. MA melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Dengan demikian, penolakan kasasi pada 16 September 2026 menjadi titik akhir perkara hukum terhadap delapan bankir tersebut. Kasus ini meninggalkan perdebatan mengenai bagaimana risiko kredit dan keputusan bisnis perbankan dibedakan dari perbuatan yang dapat dipidana.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan