Medan (ANTARA) - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, akan menjadwalkan panggilan kedua kepada terpidana Alexander alias Akuang untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara alih fungsi hutan atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat, Sumut.
“Eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Irfan Wibowo di Medan, Kamis (24/9).
Irfan mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana.
"Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Intinya kita tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana," ujar Irfan.
Ia menjelaskan Kejari Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026 terkait pelaksanaan eksekusi putusan pidana.
Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Selanjutnya, pada 18 September 2026, penasihat hukum terpidana menyampaikan surat kepada Kejari Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan pelaksanaan eksekusi karena kliennya masih menjalani perawatan.
Menurut Irfan, jaksa tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan dan keberadaan terpidana.
"Jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," katanya.
Selain itu, Kejati Sumut telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Alexander agar tidak bepergian ke luar negeri melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan kondisi kesehatan menjadi alasan pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan.
"Terhalangnya eksekusi seorang terpidana bukanlah hal baru dalam penegakan hukum kita. Namun, yang pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ujar Rizaldi.
Ia mengatakan apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan terpidana sehat dan layak menjalani hukuman, jaksa akan kembali melakukan pemanggilan untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi.
Rizaldi juga menyebut terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Imran, seorang kepala desa, juga belum memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kita akan tanyakan perkembangannya kepada teman-teman di Kejari Langkat," katanya.
Rizaldi mengatakan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan terhadap Alexander.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 miliar.
Selain pidana tersebut, berdasarkan putusan pengadilan, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Untuk aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya," ujar Rizaldi.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.