Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:02 WIB
Jakarta, VIVA โ Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Selasa 11 Agustus 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Baca Juga
Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling. Lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Kemudian Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai jadwal yang berlaku.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kelengkapan dokumen sebaiknya dipastikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Biaya perpanjangan SIM sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Jadwal SIM Keliling Senin 10 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon juga disarankan datang lebih awal karena terbatas.
VIVA.co.id
10 Agustus 2026