Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Prasetyo menjelaskan pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung. Menurut dia, Keppres diperlukan dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ucap Prasetyo dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin.
Usulan pengangkatan Jampidsus baru dari Jaksa Agung itu untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Terkait pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus, Prasetyo mengatakan proses tersebut tidak memerlukan Keppres karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ucapnya.
Prasetyo menyebut mekanisme penerbitan Keppres hanya berlaku untuk penetapan pejabat baru yang akan menduduki jabatan Jampidsus.
"Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (12/7), menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis.
Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Pewarta: Fathur Rochman
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.