Bagikan:
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini disampaikan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny K Harman, Senin, 13 Juli.
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan karena akanmenjadi tontonan politik yang melemahkan negara. Politisi senior Partai Demokrat itu pun menilai,DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benny menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif. "Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkap Benny.
Oleh karenanya, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum. “Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Melalui investigasi politik legislatif ini, Benny menilai, DPR akan mengurai dan menyelidiki apakah fungsi koordinasi kabinet telah berjalan efektif, serta mencari apakah ada regulasi yang tumpang tindih sehingga memicu ego sektoral. "Juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan institusional (abuse of power) yang dibiarkan? Dan sejauh mana gesekan ini telah meruntuhkan kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust),” papar Benny.
Anggota Komisi Hukum DPR itu memandang penggunaan hak angket dibutuhkan karena forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3.
“Untuk itu, asalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen,” kata Benny.
Di sisi lain, Benny mengingatkan pentingnya APH bekerja secara profesional, bukan karena motif politik atau balas dendam. Ia berharap institusi penegak hukum dapat bekerja sejalan secara harmoni, sebab rivalitas justru akan merugikan karena bisa dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.
Benny menyebut APH perlu mewaspadai fenomena ‘Corruptors Fight Back', dan fokus untuk menyelamatkam kasus korupsi yang sedang berjalan. “Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus megakorupsi yang sedang berjalan,” sebutnya.
“Hak angket hadir justru untuk memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral,” imbuh Benny.
Di sisi lain, Benny meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah strategis untuk mengatasi ketegangan antara Polri dan Kejaksaaan. “Sembari proses politik hak wngket bergulir di DPR, kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara untuk segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan secara instan,” kata Legislator dari Dapil NTT itu.
Sementara kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan, Benny mengingatkan agar sama-sama menjaga marwah lembaga. “Kami juga mengingatkan Kapolri dan Jaksa Agung institusi yang mereka pimpin adalah milik rakyat, bukan milik golongan. Hentikan segala bentuk unjuk kekuatan (show of force) yang tidak perlu di ruang publik, dan kembalilah pada koridor hukum,” ucap Benny.
Benny mengatakan, konflik Kejaksaan-Polri adalah alarm keras bagi eksistensi negara hukum sehingga DPR tidak boleh pasif dan sekadar menjadi penonton. "Hak Angket adalah jalan konstitusional untuk menyelamatkan institusi penegak hukum kita dari kehancuran kredibilitas, sekaligus memastikan roda pemerintahan Presiden Prabowo berjalan di atas rel penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan bebas dari ego sektoral,” terangnya.
Mengenai kasus hukum eks Jampidsus, Benny pun menyarankan agar penanganannya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab jika ditangani oleh Kejaksaan Agung, ia khawatir akan ada konflik kepentingan mengingat Kejagung adalah tempat Febrie sebelumnya bernaung.
“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan. Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel,” pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+