Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:05 WIB
Jakarta, VIVA –Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri. Penetapan tersangka ini menyusul insiden tenggelamnya kapal Virgo Transport 8 pada 13 September lalu.
Baca Juga
"Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Kukuh Prabowo, Rabu (30/9/2026)
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan ditetapkannya nahkoda Kapal Virgo Transport 8 sebagai tersangka, terdapat sejumlah fakta yang perlu diketahui terkait kasus tersebut. Berikut ini beberapa yang berhasil dirangkum VIVA.co.id, Kamis (1/10/2026)
Baca Juga
1. Nahkoda Sempat Laporkan Kapal Miring
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Banjarmasin, I Putu Sudayana pada Minggu 13 September lalu, sebelum kapal virgo hilang kontak di perairan laut Jawa Minggu dini hari, nahkoda kapal tersebut sempat melaporkan kondisi kapal dalam keadaan miring.
Baca Juga
"Pada pukul 02.00 tanggal 13 September 2026 subuh itu nahkoda kapal melaporkan bahwa kapal dalam posisi miring," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Banjarmasin, I Putu Sudayana dikutip dari tayangan Breaking News Metrotv, dikutip Minggu (13/9/2026).
Menyusul laporan tersebut pihak SAR Banjarmasin langsung memberangkatkan kapal untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Adapun lokasi terakhir dari Kapal Virgo Transport 8 terdeteksi berada di 80 NM (Nautical Mile/Mil Laut) dari dermaga SAR Basirih.
2. Langsung Ditahan
Kukuh menjelaskan bahwa nahkoda kapal KM Virgo Transport 8 juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimatan Selatan. Penahanan sang nahkoda dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya," kata dia.
3. Pemeriksaan
Dijelaskan Kukuh pemeriksaan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakana tersebut.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
4. Ancaman Hukuman
Kukuh menyebut Arief dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat 3 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Halaman Selanjutnya
Dari ketentuan tersebut, Arief dihadapkan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 302 Ayat 3 UU Pelayaran, disertai denda maksimal Rp1,5 miliar. Sementara itu, Pasal 474 Ayat 3 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.