DPRD Samarinda minta Disdukcapil percepat penerapan IKD - ANTARA News Kalimantan Timur

July 2026 · 3 minute read

Samarinda (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara menyeluruh, dengan tujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, di Samarinda, Jumat, menyatakan bahwa aplikasi IKD merupakan inovasi krusial yang mengintegrasikan data kependudukan seperti KTP elektronik langsung ke dalam ponsel pintar warga.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

"Keberadaan IKD ini akan sangat mempermudah warga. Segala urusan birokrasi dan administrasi kependudukan kini bisa diakses dalam satu genggaman secara lebih praktis," ujar Helmi di Samarinda.

Helmi tidak menampik bahwa persoalan administrasi kependudukan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini cukup kompleks. Masalah utama yang mendominasi saat ini adalah tingginya angka penduduk de facto (fisik di lapangan) yang belum tercatat secara de jure (administrasi resmi).

"Banyak warga yang nyata-nyata menetap dan berdomisili di Samarinda, namun status identitas kependudukannya masih tercatat di daerah asal mereka," jelasnya.

Kompleksitas data ini, lanjut Helmi, berdampak langsung pada proyeksi politik daerah, khususnya terkait rencana penambahan jumlah kursi di parlemen Kota Samarinda. 

Berdasarkan data resmi catatan sipil terbaru, jumlah penduduk Kota Samarinda yang terekam masih tertahan di angka 889 ribu jiwa.

"Sesuai regulasi, jika jumlah penduduk masih di bawah 1 juta jiwa, maka alokasi kursi di DPRD Samarinda belum bisa bertambah dan tetap bertahan di angka 45 kursi," urai Helmi. 

Padahal, jika melihat realitas pergerakan ekonomi dan pemukiman di lapangan, jumlah warga yang beraktivitas dan tinggal di Samarinda diperkirakan kuat sudah melampaui angka 1 juta jiwa.

Ia mengungkapkan  temuan di lapangan, salah satu alasan utama keengganan warga pendatang mengurus perpindahan dokumen kependudukan adalah persepsi bahwa proses birokrasi lokal terlalu berbelit-belit dan memakan banyak waktu.

Helmi optimistis kehadiran platform digital seperti IKD mampu memotong rantai birokrasi tersebut. Jika akses pengurusan dokumen dibuat menjadi sangat mudah dan transparan, kesadaran warga luar daerah untuk beralih menjadi warga ber-KTP Samarinda akan meningkat secara otomatis.

"Harapan kita, kemudahan digitalisasi data ini menjadi stimulus. Warga yang tadinya malas mengurus perpindahan karena menganggap tahapannya panjang, sekarang mau melapor karena prosesnya sudah simpel," tambahnya.

Kendati memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi administrasi ini, DPRD Kota Samarinda memberikan catatan kritis kepada Disdukcapil. Helmi menegaskan perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif serta menyentuh seluruh lapisan masyarakat agar aplikasi IKD tidak sekadar menjadi program di atas kertas.

Penataan data kependudukan yang tertib, akurat, dan mutakhir sangat diperlukan demi akurasi perencanaan pembangunan kota ke depan.

"Prinsipnya, pelayanan publik itu selayaknya dibuat simpel. Bagaimanapun caranya, masyarakat harus dipermudah," pungkas Helmi. (Adv).

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.