Samarinda (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai, untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai, terutama wilayah yang masuk kategori rawan longsor.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo, di Samarinda, Kamis, menegaskan bahwa esensi dari Raperda ini bukan sekadar membatasi atau mengatur jarak aman kawasan sempadan.
"Lebih dari itu, perda ini hadir sebagai payung hukum yang melindungi hak dan keselamatan masyarakat," kata Arie Wibowo dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kantor PWI Kaktim.
Ia mencontohkan insiden longsor di kawasan Jalan Pemuda yang terjadi beberapa waktu lalu pasca-kegiatan pengerukan sungai. Peristiwa tersebut menjadi cerminan betapa mendesaknya aturan ini untuk segera disahkan.
"Tujuan utamanya memberikan kepastian hukum. Selama ini masyarakat bingung ketika terjadi bencana atau dampak pembangunan, mereka harus mengadu ke mana," ujar Arie.
Arie menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini dilakukan secara komprehensif, hati-hati, dan tidak terburu-buru. Pihak legislatif berkomitmen memastikan seluruh suara pemangku kepentingan terakomodasi dengan baik.
Hingga saat ini, DPRD telah menghimpun berbagai masukan dari:Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tokoh masyarakat, Ketua Rukun Tetangga (RT) di kawasan bantaran.
"Masukan dari pemerintah, warga, hingga ketua RT kami tampung semua untuk penyempurnaan draft. Yang terpenting bagi kami adalah substansinya benar-benar taktis dan menjawab persoalan nyata di lapangan," tambahnya.
Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi ini adalah potensi tumpang tindih (overlapping) kewenangan pengelolaan sungai antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota.
Namun, Arie memastikan bahwa jalur koordinasi intensif telah membuka titik terang.
"Koordinasi lintas sektoral sudah kami lakukan dan hasilnya klir, tidak ada aturan yang berbenturan. Pemerintah pusat, provinsi, dan Kota Samarinda justru sepakat bersinergi untuk menjalankan perda ini secara kolaboratif," tegas politisi golkar tersebut.
Melalui perda ini, mekanisme penanganan kedaruratan di bantaran sungai juga menjadi lebih jelas dan terukur.
"Jika ke depan terjadi insiden seperti rumah runtuh atau longsor di bantaran, mitigasi dan penanganannya tetap berada di bawah kendali pemerintah kota. Wali Kota yang memegang tanggung jawab langsung kepada masyarakat. Perda ini yang mengunci mekanismenya secara legal," urai Arie.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan regulasi di tingkat atas, sehingga bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Harapan besar kami, perda ini bisa segera diketuk untuk menjadi dasar hukum yang kuat. Selain memberikan rasa aman bagi masyarakat, regulasi ini juga akan menjadi pilar utama dalam mendukung program penataan serta normalisasi sungai di Samarinda," katanya.(Adv)
Pewarta: Arumanto
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.