DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati perubahan KUA PPAS 2026 - ANTARA News Kalimantan Selatan

August 2026 · 2 minute read

Banjarbaru (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial dihadiri Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Kamis. 

Ketua DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial mengatakan penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

"Kebijakan itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru dampingi Kapolda resmikan Jembatan Merah Putih

Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby mengatakan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2026.

Lisa menyebutkan, proyeksi pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,163 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,653 triliun.

Baca juga: Wali Kota Lisa sukses hantarkan Banjarbaru raih dua predikat terbaik KPPN Awards

"Proyeksi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,163 triliun, dan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,653 triliun sehingga defisit anggaran yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah," ucapnya.

Ia menjelaskan, perubahan APBD menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), maupun kondisi tertentu.

Lisa menambahkan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi bagian dari proses penyusunan perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD.

"Arah kebijakan perubahan juga difokuskan pada penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, penyesuaian dana transfer pusat, serta pemenuhan belanja prioritas daerah," ungkapnya.

Berdasarkan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut, pendapatan daerah pada perubahan APBD untuk tahun anggaran 2026 diproyeksikan meningkat dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun.

Sementara belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan defisit sekitar Rp490,7 miliar yang ditutup melalui Silpa. 

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.