Sleman mengalokasikan Rp26 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu 2027
Kamis, 13 Agustus 2026 23:32 WIB
Bupati Sleman Harda Kiswaya. ANTARA/Sutarmi
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalokasikan anggaran sebesar Rp26 miliar pada 2027 untuk meningkatkan penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu menuju standar Upah Minimum Kabupaten secara bertahap.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman Nur Fitri Handayani di Sleman, Kamis, mengatakan total kebutuhan anggaran agar seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Sleman memperoleh gaji sesuai UMK diperkirakan mencapai Rp44 miliar.
"Upaya Pemkab Sleman untuk memenuhi gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK dilakukan secara bertahap mulai 2027. Anggaran yang sudah dialokasikan pada 2027 sebesar Rp26 miliar dari total kebutuhan kurang lebih Rp44 miliar," kata Fitri.
Fitri menyebutkan terdapat sebanyak 1.211 pegawai PPPK paruh waktu di Kabupaten Sleman yang saat ini pendapatannya belum mencapai UMK. Jumlah tersebut mencakup tenaga guru serta tenaga kependidikan (tendik).
Ia menambahkan alokasi anggaran gaji untuk formasi PPPK tersebut pada dasarnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa kebijakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Undang-undang menyampaikan bahwasanya penyesuaian ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini Sleman belum mampu sepenuhnya, tetapi Sleman terus menaikkan tambahan gaji untuk teman-teman PPPK," kata Harda.
Harda menyatakan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para tenaga guru dan tendik secara bertahap seiring dengan kemampuan anggaran daerah.
"Semua sudah ada tatanan dan aturannya. Yang jelas Pemda Sleman tidak zalim, haknya pasti diberikan," kata Harda.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026