DPRD Mataram sosialisasi Ranperda Bale Mediasi

July 2026 · 2 minute read
"Bale Mediasi guna membantu masyarakat menyelesaikan masalah perdata di luar jalur pengadilan,"

Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Mataram, melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Bale Mediasi atau rumah mediasi untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai masalah sengketa atau perkara hukum ringan secara damai melalui musyawarah mufakat berdasarkan kearifan lokal.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Hj Shinta Primasari di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin, mengatakan, sosialisasi itu sebagai salah satu upaya agar masyarakat mengetahui tentang program pemerintah kota melalui Bale Mediasi. 

"Bale Mediasi guna membantu masyarakat menyelesaikan masalah perdata di luar jalur pengadilan," katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sekitar 50 peserta dari kalangan masyarakat dan mendatangkan narasumber dari akademisi dan Setwan DPRD Kota Mataram.

Bale Mediasi, katanya, merupakan lembaga non-struktural di bawah Bakesbangpol Kota Mataram, dapat menangani kasus tindak pidana ringan di tengah masyarakat.

"Bale Mediasi juga bisa menjadi sarana koordinasi dan pembinaan mediasi berbasis kearifan lokal," katanya.

Anggota DPRD Kota Mataram Hj Shinta Primasari (berdiri) saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi rencana peraturan daerah (ranperda) tentang Bale Mediasi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (27/7/2026). ANTARA/Nirkomala.

Dikatakan, Bale Mediasi Kota Mataram memiliki tiga tugas pokok, yakni mengakui penguatan lembaga adat di kelurahan, memperkecil ruang permasalahan di masyarakat, dan melaksanakan mediasi perkara perdata.

Selain sengketa adat, katanya, tindak pidana anak juga dapat diselesaikan melalui Bale Mediasi atau disebut penyelesaian tindak pidana anak di luar pengadilan.

Bale Mediasi, juga dapat memediasi berbagai masalah sengketa, baik perdata maupun tindak pidana ringan yang dihadapi di tengah masyarakat.

Apalagi, tradisi di Kota Mataram dan Pulau Lombok secara umum ada istilah "kawin selarian". Kalau ada sengketa terhadap hal itu bisa diselesaikan di Bale Mediasi.

"Dengan sosialisasi ini, kami harap masyarakat bisa lebih paham dan memanfaatkan keberadaan Bale Mediasi Kota Mataram," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026